عن الغلام شاتان وعن الجارية
شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا
“Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina.” (HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany
Berkata Al-‘Iraqy rahimahullahu (wafat tahun 806 H):
وَالشَّاةُ تَقَعُ عَلَى
الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ فَاخْتَارَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَقِيقَةِ وَلَدَيْهِ الْأَكْمَلَ وَهُوَ
الضَّأْنُ وَالذُّكُورَةُ مَعَ أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَخْتَصُّ بِهِمَا فَيَجُوزُ
فِي الْعَقِيقَةِ الْأُنْثَى وَلَوْ مِنْ الْمَعْزِ كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ إطْلَاقُ
الشَّاةِ فِي بَقِيَّةِ الْأَحَادِيثِ
“Dan الشاة (kambing) –dalam bahasa arab- mencakup jantan dan betina, baik dari jenis المعز (kambing yang berambut) ataupun jenis الضأن (domba/kambing yang berbulu tebal). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih ketika aqiqah kedua cucunya memilih yang paling sempurna, yaitu domba jantan, dan ini bukan pengkhususan, maka boleh dalam aqiqah menyembelih kambing betina meskipun dari jenis المعز, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh kemutlakan lafadz الشاة dalam hadist-hadist yang lain.” (Tharhu At-Tatsrib, Al-‘Iraqy 5/208)
Adapun jumlah hewan aqiqah / akikah minimal adalah satu
ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana
perkataan Ibnu Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan
Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu
Al Jarud)
Namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak perempuan berdasarkan hadits berikut ini. Dari Aisyah ra berkata, yang artinya:
“Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak
laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu
ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Selebihnya sangat dianjurkan agar daging dari kambing aqiqah / akikah diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Sebagaimana hadits
Nabi riwayat Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu
ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan
tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari
ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)