Dalam hadist yang shoheh di sebutkan, waktu pelaksanaan aqiqah / akikah ini adalah pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk
melaksakan aqiqah / akikah pada hari tersebut, maka ada beberapa pendapat ulama yang dapat anda simak dibawah ini.
Anda juga bisa simak video ceramah Ust. Subki dibawah ini :
Selanjutnya, Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah / akikah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah / akikah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)