Rabu, 15 Juli 2015

Hukum Melaksanakan Aqiqah Setelah Dewasa



Dalam hadist yang shoheh di sebutkan, waktu pelaksanaan aqiqah / akikah  ini adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk melaksakan aqiqah / akikah pada hari tersebut, maka ada beberapa pendapat ulama yang dapat anda simak dibawah ini.

Di dalam al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748, Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan melakukan aqiqah / akikah bagi dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah / akikah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.
 
Anda juga bisa simak video ceramah Ust. Subki dibawah ini :


Selanjutnya, Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah / akikah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah / akikah  diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)